![]()

Kutai Timur, kaltimnusantara.com — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Komisi D, Akhmad Sulaiman, kembali menyoroti tantangan pendanaan pembangunan di daerah, terutama terkait rencana pekerjaan dengan skema multi-years contract (MYC) yang diajukan pemerintah daerah. Dalam rapat pembahasan bersama DPRD, ia menegaskan bahwa kondisi anggaran Kutim yang terus menurun harus menjadi pertimbangan serius sebelum mengambil keputusan terkait proyek-proyek strategis.
“Nah, ini dia masalahnya. Kita kan tahu bahwa anggaran kita semakin tahun kan semakin berkurang tuh. Nah, kita tidak kita lihat lah di tahun 2026 ini, karena itu kan multi-years itu kan. Pekerjaan tahun jamak. Artinya 2026, 2027, 2028. Harapan kita ya bisa terampung sampai 2028 itu,” jelas Akhmad Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menjalankan proyek MYC harus benar-benar memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dalam tiga tahun berturut-turut. Jika tidak, proyek yang sudah dimulai dikhawatirkan akan mangkrak di tengah jalan.
Di tengah diskusi mengenai prioritas pembangunan, Akhmad Sulaiman juga mengajukan tambahan usulan baru, yakni pembangunan pelabuhan di Kecamatan Sandaran.
“Tadi ada saya minta tadi tambahan satu, itu pelabuhan. Kita lihat kan Kecamatan Sandaran kan Kecamatan Pesisir tuh. Satu-satunya yang mungkin kecamatan yang seluruh wilayah depannya itu berbatasan dengan lautan ya Kecamatan Sandaran. Jadi ironis sekali kalau tidak pelabuhannya, kan?” ujar Sulaiman.
Menurutnya, Sandaran sebagai kawasan pesisir justru membutuhkan infrastruktur pelabuhan sebagai titik akses logistik, mobilitas masyarakat, dan pintu distribusi hasil perikanan atau komoditas lokal. Saat ini, ketiadaan fasilitas pelabuhan dinilainya menjadi paradoks yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Ia menjelaskan bahwa usulan pembangunan pelabuhan itu direncanakan berada di Desa Manubar, yang terletak di ujung Kecamatan Sandaran. Namun lokasi tersebut dipilih bukan di area laut lepas, tetapi berada sedikit ke arah sungai.
“Tepatnya di Desa Manubar, di ujung Kecamatan Sandaran. Tapi masuk dalam sungai. Karena kalau di lautan kan masih kewenangan provinsi lagi,” jelasnya.
Penentuan lokasi di dalam area sungai dinilai lebih memungkinkan dari sisi regulasi karena berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga proses perencanaan dan eksekusinya dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu persetujuan pemerintah provinsi.
Akhmad Sulaiman berharap pemerintah daerah memasukkan proyek pelabuhan ini ke dalam daftar prioritas MYC, mengingat urgensinya bagi peningkatan konektivitas masyarakat Sandaran serta perkembangan ekonomi wilayah selatan Kutim.
Usulan tersebut kini menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pertimbangan DPRD Kutim dalam menentukan proyek MYC mana yang layak dilanjutkan dengan melihat manfaat, urgensi, serta kesiapan anggaran daerah dalam beberapa tahun ke depan.(Adv)


