spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti di Desa Labangka, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, – Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti ajak masyarakat untuk sama sama memerangi narkoba.

Hal ini disampaikannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Labangka, Babulu, Penajam Paser Utara pada Minggu 29 Januari 2023.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan penyebarluasan Perda kali ini yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dirinya mengungkapkan bahwa narkoba adalah musuh nyata bagi semua kalangan.
Itu sebabnya Perda ini mesti di sosialisasikan secara terus menerus.

“Kami selalu wakil rakyat wajib untuk menyebarluaskan Perda ini untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Dia melanjutkan bangsa yang ingin maju menurutnya adalah bangsa yang menjauhkan diri yang berkaitan dengan narkoba.

Narkoba akan berdampak pada generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan.

“Dengan menjauhi narkoba berarti kita telah satu langkah untuk membangun bangsa dan daerah,” ucap Wakil Rakyat Dapil PPU dan Paser ini.

Olehnya itu dirinya berharap generasi muda harus jadi garda terdepan untuk memberantas narkoba.

Selain itu dirinya berpendapat bahwa peran sekolah dan keluarga juga sangat penting untuk generasi muda menghindari narkoba.

“Sebab aktivitas yang paling dekat dengan anak adalah lingkungan sekolah dan keluarga,” ucapnya

Sebagai informasi Narasumber Penyebarluasan Perda kali ini adalah Herlambang dan Slamer dan moderator Wahyudi.

Masyarakat yang hadir sebagai peserta sangat antusias mengikuti penyebarluasan Perda ini. Masyarakat juga banyak menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat, Herliana Yanti. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular