spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Anggota DPRD Kaltim Ismail Ungkapkan Warga Tidak Mampu Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, –Anggota DPRD Kaltim Ismail mengungkapkan bahwa warga tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan di
Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jl. KH Abdullah, RT 49, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Minggu 9 Oktober 2022.

Dalam Sosper kali ini Politisi Nasdem tersebut menyampaikan terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dirinya melanjutkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka tidak ada lagi alasan bagi warga kurang mampu untuk tidak terfasilitasi hak konstitusionalnya.

“Perda ini menaungi hak hak konstitusi masyarakat tidak mampu agar mendapatkan bantuan hukum, sehingga pandangan bahwa mendapatkan bantuan hukum itu mahal, bayar pengacara itu mahal bisa dirubah,” ucap Wakil Rakyat Asal Daerah Pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang ini.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim menandaskan bahwa bantuan hukum juga bisa diberikan secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa dimana hakekatnya untuk memberikan perlindungan agar hak-haknya terlindungi.

Ketua Pusbakum Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sekaligus Ketua Pusbakum Pengadilan Agama (PA) Sangatta Abdul Karim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menegaskan bantuan hukum yang diberikan tidak saja pada perkara pidana, tapi juga menyangkut perdata.

“Biasanya kalo di PA Sangatta banyak sekali kasus-kasus perceraian. Bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum bisa mengajukan bantuan hukum,” ucapnya.

Dirinya melanjutkan bagi masyarakat yang tidak paham hukum, kadang dihadapkan pada kenyataan setelah bercerai, hanya satu pihak saja yang menguasai harta gono gini.

Sementara, Anshar pengacara yang juga menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu juga menyampaikan syarat-syarat apa saja bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah ditetapkan dan diundangkan sejak 22 Desember 2021 lalu.

Dalam Pergub tersebut secara rigit telah diatur tata cara pemberian bantuan hukum kepada msyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi.

Termasuk tata cara kerjasama, dimana Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan di dalam memberikan bantuan hukum.

“Bagi masyarakatnya yang ingin melakukan konsultasi hukum juga dipersilahkan,” ucapnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular