KALTIMNUSANTARA.COM, –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Saefuddin Zuhri sebut Perda Bantuan Hukum sangat penting bagi masyarakatnya.
Hal ini disampaikannya pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di SMP 21 Samarinda, Minggu 16 Oktober 2022.
Politisi Nasdem ini menyebut Sosper kali ini terkait Perda Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Perda ini menurut Saefuddin Zuhri adalah bagaimana kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.
Sebab menurutnya akses hukum bagi masyarakat tidak mampu masih sulit olehnya itu hadirnya Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil.
Terutama adalah pendampingan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini pun berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Siapa sih yang harus dibantu, supaya apa, caranya itu lah yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebagai implementasi dari Perda ini dia berharap agar Pemprov Kaltim dapat mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sebagai informasi, dalam Sosper kali banyak di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu serta tokoh agama. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)


