Aset Diduga Dikuasai Swasta, Pemprov Kaltim Siap Ambil Langkah Tegas Bila Terbukti Milik Daerah

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menanggapi serius laporan DPRD Kaltim mengenai dugaan penguasaan aset milik daerah di Jalan Angklung, Samarinda, oleh pihak swasta.

Lahan tersebut disebut telah digunakan dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan status kepemilikan yang sah.

Merespons hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menjelaskan Pemprov Kaltim akan menginstruksikan tim teknis untuk menelusuri dokumen legal terkait status lahan.

Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan, tanpa mengabaikan hak semua pihak yang terlibat.

“Kami tidak ingin mengambil keputusan sepihak. Yang terpenting saat ini adalah pembuktian dokumen hukum terkait kepemilikan lahan. Prosesnya harus akurat dan berlandaskan hukum,”ujar Wagub Seno pada Jumat (20/6/2025).

Setelah proses verifikasi kepemilikan rampung, Pemprov akan mengundang para pengguna lahan saat ini untuk melakukan pertemuan.

Pendekatan ini dilakukan guna memastikan proses pengembalian aset berjalan dengan transparan, adil, dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Pemerintah juga akan melibatkan DPRD Kaltim dalam forum resmi guna menentukan skema terbaik untuk memulihkan aset apabila terbukti lahan tersebut merupakan milik pemerintah.

Rapat bersama ini akan menjadi forum pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan kepentingan publik.

“Jika hasil kajian menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah, maka kami akan menyusun langkah pemulihan aset bersama DPRD. Prosesnya akan dilakukan secara administratif dan bertahap,”jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap penggunaan aset oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum.

Jika terbukti dimanfaatkan tanpa izin dalam waktu yang lama, maka mekanisme penegakan sanksi akan dipertimbangkan untuk menegakkan disiplin tata kelola aset.

Evaluasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menegaskan pentingnya legalitas dalam penggunaan aset publik.

Pemerintah akan melihat kemungkinan penerapan sanksi retribusi, denda, atau mekanisme administratif lainnya yang sesuai dengan regulasi daerah.

“Apabila pemanfaatannya terbukti tanpa izin, maka akan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Entah dalam bentuk retribusi, denda, atau mekanisme lain yang sesuai dengan aturan,”tutup Wagub Seno.

(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular