ASN di Kaltim Tak Boleh Ikut Politik di Pemilu 2024

KALTIMNUSANTARA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim menegaskan aparatur sipil negara (ASN) telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki jabatan-jabatan pejabat publik.

Salah satu sumpah dan janji itu adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk, netralitas bagi para ASN merupakan perintah undang-undang yang wajib diikuti dan dilaksanakan.

Saat webinar peningkatan kompetensi ASN yang diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dengan tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024”.

Pj Gubernur Kaltim mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Katim untuk menjaga netralitas.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN dapat menaati aturan perundang-undangan, yakni janji sebagai seorang ASN,” ucap Akmal Malik.

Menurutnya, netralitas pada saat menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 bagi ASN adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.

“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN menaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” imbaunya.

Ketika bermedia sosial pun demikian. ASN lanjut Akmal, juga harus berhati-hati. Sehingga tidak bermasalah dengan tata kelola pemerintahan. (Ama/adv/DiskominfoKaltim)

Berita Terkait

Most Popular