KALTIMNUSANTARA.COM- Dihadapan Masyarakat Desa Gas Alam, Baharuddin Demmu Sebut Perda Bantuan Hukum Merupakan Fasilitas Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gelar kembali Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya, Kutai Kartanegara.
Kali ini Jalan Pangeran Bendahara, Jalan Kartini, RT 19 Badak 8 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak Kelurahan mesjid, menjadi lokasi untuk menyampaikan Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar tersebut menyebut bahwa penyebarluasan Perda merupakan tugas sebagai Anggota DPRD setelah membuat peraturan tersebut.
Penyebarluasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.
Menurut Politisi PAN ini penyebarluasan berlangsung lancar dan masyarakat antusias mendengarkan apa yang disampaikan narasumber.
Dia menilai ini dari Perda bantuan hukum ini adalah untuk memberikan akses hukum bagi masyarakat yang terkena masalah hukum dan tidak punya biaya.
Sebagai upaya melindungi masyarakat kecil dari masalah hukum dia meminta agar Pemprov Kaltim untuk segera memberikan anggaran kepada lembaga Bantuan hukum yang telah terdaftar
“Pemrov harus segera untuk menganggarkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Sementara itu narasumber Penyebarluasan Perda yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sebab dirinya menilai bahwa jikalau seseorang terkena perkara hukum biaya yang dikeluarkan tidaklah murah.
“Selama ini warga tidak bisa mengakses karena tidak punya biaya,” ucapnya.
Dengan adanya Perda ini dia menilai pemerintah dalam hal ini Kaltim dapat memberikan bantuan anggaran kepada Lembaga Bantuan Hukum yang disepakati dan memiliki legalitas yang jelas.
Dia melanjutkan untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Pers bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.
Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah.
Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019 yakni memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)


