Bantuan BSPS di Kukar Disalurkan Langsung Pemerintah Pusat ke Rekening Warga

KUKAR – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masyarakat penerima bantuan, tanpa melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan program BSPS tersebut merupakan program yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut setiap rumah penerima BSPS mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.

“Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kondisi tempat tinggalnya,” kata Aidil, Rabu (30/9/2026).

Aidil bilang untuk menerima bantuan tersebut, calon penerima diwajibkan membuka rekening tabungan. Ketentuan tersebut menjadi mekanisme penyaluran BSPS yang ditetapkan pemerintah pusat.

Aidil menjelaskan, Pemkab Kukar tidak terlibat dalam penyaluran dana kepada masyarakat. Pemerintah daerah, sambung dia, lebih berperan dalam memberikan fasilitasi serta mengusulkan calon penerima bantuan.

“Pemkab hanya mengusulkan calon penerima, sedangkan verifikasi dilakukan oleh tim fasilitator yang dibentuk oleh pusat,” jelasnya.

Dalam proses pengusulan, kata dia, Disperkim Kukar mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4.

Data tersebut menjadi  dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan masyarakat yang akan diusulkan sebagai calon penerima program BSPS.

Setelah usulan disampaikan, calon penerima tidak langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Data tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh tim fasilitator yang dibentuk oleh balai.

Proses verifikasi, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan calon penerima yang diusulkan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan dalam program BSPS.

“Kami akan terus mengusulkan masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah pusat,” tutur Aidil.

Untuk tahun 2026, Kukar mendapatkan alokasi sebanyak 534 unit BSPS. Jumlah tersebut diberikan secara bertahap melalui lima Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah pusat.

Dari total alokasi tersebut, pelaksanaan bantuan saat ini telah berjalan pada lebih dari 100 unit rumah. Sementara sebagian penerima lainnya masih mengikuti tahapan berdasarkan SK yang diterbitkan secara bertahap oleh pemerintah pusat.

Ia menambahkan, seluruh alokasi 534 unit BSPS tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini. Penetapan penerima dan jumlah bantuan tetap mengikuti tahapan yang ditentukan pemerintah pusat.

“Karena SK-nya diterbitkan bertahap oleh pusat, pelaksanaan di lapangan juga mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular