BPJS Ketenagakerjaan: Seno Aji Soroti Keterlambatan dan Dorong Kepatuhan Perusahaan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyoroti masih banyaknya pekerja informal dan sektor rentan yang belum terdaftar, meskipun anggaran telah tersedia.

Pemprov Kaltim akan melakukan koordinasi lintas sektor guna mempercepat realisasi perlindungan tersebut.

Dalam waktu dekat, pembahasan teknis dengan Sekretaris Daerah akan digelar sebagai langkah awal penyelesaian masalah ini.

“Besok pagi kami akan bahas bersama Ibu Sekda. Dana untuk program ini sudah tersedia, tinggal memastikan implementasinya berjalan maksimal,”ujarnya.

Tidak hanya fokus pada pelaksanaan program di level provinsi, Wagub Seno juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh daerah.

Ia menyebut bahwa prestasi Kaltim dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan tidak lepas dari kontribusi para kepala daerah kabupaten dan kota.

Keberhasilan ini diakui langsung oleh pihak BPJS yang menilai Kalimantan Timur sebagai provinsi terbaik dalam hal komitmen perlindungan pekerja.

Apresiasi tersebut memperkuat semangat Pemprov untuk terus memperluas cakupan peserta.

“Kami bersyukur karena semua kepala daerah di Kaltim menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program BPJS. Itu sebabnya Kaltim dinilai sebagai yang terbaik oleh BPJS,”terang Wagub Seno.

Meski demikian, Wagub Seno tidak menutup mata terhadap rendahnya kepatuhan sektor swasta terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja mereka.

Ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang abai terhadap hak dasar para buruh, terutama di bidang perlindungan sosial.

Pemprov berencana mengeluarkan edaran khusus untuk mendorong seluruh perusahaan swasta agar segera melaksanakan kewajibannya.

Hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara sektor publik dan swasta dalam hal perlindungan ketenagakerjaan.

“Kesejahteraan karyawan merupakan kewajiban perusahaan. Kita akan kirimkan surat imbauan agar seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular