BPS Kaltim Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dengan Lakukan FGD

KALTIMNUSANTARA.COM- Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik, di Ruang Sigma BPS Kaltim, Kamis (30/11/2023).

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik BPS Kaltim.

Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana menyampaikan, standar pelayanan statistik terpadu sendiri diperlukan sebagai tolak ukur yang dipergunakan. Sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan juga dijadikan sebagai acuan untuk penilaian kualitas pelayanan.

“Ini adalah kewajiban dan komitmen BPS dalam pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujar Yusniar.

FGD diadakan supaya pengelola pelayanan statistik terpadu tidak hanya di BPS Provinsi Kalimantan Timur tetapi juga di BPS Kabupaten Kota, nanti bisa menyusun dan menetapkan standar pelayanannya masing-masing, ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut.

“Dalam standar Kami akan tetapkan batas bawah dan batas atas layanan, terkait dengan PST, sesuai dengan kesanggupan kami,”tuturnya.

Ketetapan standar pelayanan diharapkan menjadi patokan bagi masyarakat, menghindari pemaksaan untuk mendapatkan layanan melebihi batas yang ditetapkan oleh PST BPS.

Standar pelayanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pengguna layanan BPS, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepuasan seluruh konsumen.

Sementara itu, para penyelenggara layanan PST di lingkungan BPS Kalimantan Timur diharapkan tidak hanya sekedar menjalankan kegiatan rutin, melainkan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, mempermudah pekerjaan, dan mempercepat penyelesaian tugas.

“Standar pelayanan adalah janji kita kepada pengguna layanan BPS, kita harus tepat janji dan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan,” tutupnya. (Ama/Prb/ty/adv/DiskominfoKaltim)

Berita Terkait

Most Popular