![]()
KALTIMNUSANTARA.COM- Perubahan lingkungan dan cuaca ekstrem memicu perubahan kewenangan dari kelautan ke budidaya darat, khususnya dalam sektor perikanan.
Hal ini mencerminkan transformasi strategis yang diusulkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, untuk menjaga keberlanjutan perikanan di daerah tersebut.
Faizal Rachman menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup peralihan fokus dari perikanan laut ke pengairan darat, seperti budidaya kolam terpal dan tambak.
Dalam konteks ini, ia mengatakan, “Makanya namongklautur kita itu berubah bukan lagi kelautan tapi pengairan, sekarang kan berubah, bukan dinas kelautan ke pengairan, makanya kewenangan kabupaten itu sekarang lebih pada budidaya darat lah disebutnya seperti kolam terpal, budidaya tambak.”
Meskipun perubahan ini mengarah pada kegiatan budidaya darat yang lebih berkelanjutan, Faizal menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi nelayan untuk tetap berpartisipasi dalam aktivitas perikanan.
Hal ini, kecuali untuk kapal berukuran besar yang berada di luar yurisdiksi daerah tersebut.
Perubahan kewenangan tersebut memotivasi kabupaten untuk menggerakkan sektor perikanan dan menjaga sumber daya alam yang terus berkurang.
“Kan tidak ada larangan orang untuk, terkecuali untuk kapal luar kan, kalo masih daerah kaltim tidak ada, karena kewenangan laut itu sudah nol km kabupaten,” jelas Faizal Rachman. Pada saat diwawancai hari Jum’at (12/7/2024).
Perubahan ini bukan hanya mencerminkan respons terhadap perubahan lingkungan, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan keberlanjutan sektor perikanan dan mengoptimalkan sumber daya alam yang ada.
Dengan fokus pada budidaya darat, kabupaten Kutai Timur berharap dapat mencapai kesejahteraan masyarakat dan melindungi sumber daya alam yang berharga. (Adv)


