![]()
KALTIMNUSANTARA.COM- Kutai Timur (Kutim) memiliki banyak peraturan daerah (Perda), namun perda ini masih belum cukup bisa untuk ditaati oleh masyarakat.
Menurut Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Piter Palinggi, bahwa perda harusnya bisa dirasakan manafaatnya.
“Yang namanya perda, itu harusnya dapat ditaati dan bermanfaat untuk masyarakat Kutim,” urainya. Pada awak media Jum’at (24/5/2024)
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kutim tengah membentuk 2 perda yang telah diparipurnakan atas nota penjelasan dan pandangan umum Fraksi.
Melihat di Kutim telah memiliki banyak perda, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan agar perda yang terbentuk supaya ditaati.
“Perda sangat ditunggu-tunggu masyarakat, perda ini bisa berwibawa apabila itu semua bagaimana mentaatinya,” tegasnya .
Tak hanya itu, ia juga meminta agar perda-perda yang telah ditetapkan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim agar ditegakkan sebagaimana mestinya.
Piter juga menyoroti beberapa perda yang telah lalu disahkan, misalnya Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas baik antara kecamatan dan desa, Perda Miras, Perda Parkir dan lain sebagainya yang menurutnya sudah tidak efektif lagi.
“Kalau perlu dicabut-dicabut, karena dilihat bagaimana perda itu betul-betul bermanfaat, Perda itu harus ditinjau, jangan sampai kita membuat perda tapi tidak berjalan maksimal,” imbuhnya.
Ia juga menekankan perda yang telah dibentuk harus didukung oleh infrastruktur yang maksimal agar dapat diimplementasikan secara baik.
“Misalnya SDM (sumber daya manusia) harus menunjang agar dapat berjalan, perlengkapan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya.( ADV)


