Disdukcapil Sampaikan Cara Aktivasi KTP Digital

KALTIMNUSANTARA.COM– Transformasi digital saat ini, jadikan masyarakat Indonesia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan konsep digital juga.

Peraturan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI untuk melakukan aktivitas KTP digital dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mewajibkan masyarakat untuk bertransformasi dari KTP konvensional menjadi Digital secara bertahap.

Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Samarinda Ina Nindita Sari. Sampaikan cara aktivasi KTP digital melalui aplikasi IKD.

“Pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Dukcapil untuk memastikan keamanan data. Dan aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone,” ucap Ina saat sosialisasi KTP digital di kantor Diskominfo Kaltim, pada Senin (30/10/2023).

Adapun cara melakukan aktivasi KTP digital. Pertama siapkan handphone, alamat email, nomor handphone aktif, dan KTP elektronik.

Lalu, unduh aplikasi IKD di playstore atau Appstore. Kemudian isi data yang tertera seperti Nomor Induk Kependudukan, email, dan nomor hp, lalu klik verivikasi data.

Selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Dukcapil setempat. Terakhir lakukan verifikasi dan aplikasi melalui email yang terdaftar.

“Jadi bukan berarti E-KTP difoto pakai handphone lalu itu disebut KTP Digital. Bukan seperti itu. KTP Digital itu harus sudah melalui aktivasi melalui aplikasi IKD,” terangnya. (Ama/KRV/pt/adv/DiskominfoKaltim)

Berita Terkait

Most Popular