KALTIMNUSANTARA.COM- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan, hanya ada 2 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib digunakan.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 hanya ada dua aplikasi pemerintahan yang menggunakan system digital,” ungkap Faisal, pada Kamis (16/11/2023).
2 aplikasi tersebut terbagi secara umum dan khusus. Yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN LAPOR!) yang berbasis ke masyarakat.
Kemudian,Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritas (SRIKANDI) yang secara khusus digunakan setiap satuan kerja pemerintahan.
“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” pungkasnya. (Ama/KRV/pt/Adv/DiskominfoKaltim)


