KUKAR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong desa dan kelurahan untuk membuat aturan larangan melakukan penangkapan ikan denhan cara disetrum dan racun.
Kepala Bidang Pengelolaan TPI dan Pengendalian Sumber Daya Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Asli Husaini, mengatakan kebijakan di tingkat desa diperlukan untuk memperkuat upaya pengawasan terhadap aktivitas perikanan yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurutnya, wilayah Kukar memiliki sumber daya perikanan yang tersebar di sungai, danau, hingga laut. Potensi tersebut perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan oleh nelayan tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem perairan.
“Kami mendorong kepala desa dan lurah, terutama di wilayah yang memiliki potensi sumber daya ikan, agar membuat aturan mengenai larangan penggunaan setrum maupun racun untuk menangkap ikan,” kata Asli, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, upaya perlindungan perairan juga dilakukan melalui pelibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kelompok ini membantu pemerintah mengamati aktivitas perikanan di lingkungan masing-masing, termasuk mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pokmaswas dibentuk dari unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan, seperti nelayan, pembudidaya ikan, tokoh adat, tokoh agama, dan warga setempat.
Pembentukan kelompok tersebut mensyaratkan sedikitnya 10 orang yang berdomisili di wilayah terkait. Selain itu, diperlukan daftar anggota, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Proses pengusulan dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan sebelum diajukan kepada DKP Kukar untuk mendapatkan pengukuhan melalui surat keputusan kepala dinas.
Asli menuturkan, keberadaan Pokmaswas diharapkan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi apabila masyarakat menemukan aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.
“Anggota kelompok masyarakat pengawas dapat melakukan pengamatan, pencatatan, dan pelaporan. Informasi yang mereka sampaikan menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pengawasan perikanan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, DKP Kukar juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Polairud, Satpol PP, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pencegahan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Asli berharap aturan di tingkat desa, keterlibatan masyarakat, dan koordinasi lintas instansi dapat berjalan beriringan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Perlindungan sumber daya ikan perlu didukung oleh kesadaran masyarakat dan aturan yang diterapkan di wilayah masing-masing. Dengan begitu, praktik penangkapan yang merusak dapat dicegah dan potensi perikanan tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv)


