DPM-PTSP Minta Pemilik lahan Tumpukkan Batu Koral di Salebba Segera Dipindah

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta pemilik lahan tumpukkan batu Koral di Jalan Cut Nyakdien Salebba, Kecamatan Bontang Utara untuk dipindahkan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan, komunikasi kepada pemilii lahan sudah acap kali dilakukan.

Hanya saja pemilik meminta waktu untuk proses pemindahan batu koral tersebut.

Dimana pemilik harus mengatur ritme pengangkutan agar tidak mengganggu masyarakat setempat.

“Kami peringatkan terus agar segera di pindahkan,” kata Idrus (20/10).

Diketahui, aktivitas penumpukan batu koral itu sudah terjadi sejak Juni 2025 lalu.

Bahkan kala itu Pemkot melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan karena pemilik lahan tidak memiliki izin menggunakan tanah itu sebagai stock pile.

“Disitu kawasan pemukiman bukan peruntukan lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular