BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini menghadirkan inovasi baru berupa skema “Kompensasi Pelayanan” bagi warga yang mengurus izin. Skema ini diberikan ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab instansi terhadap masyarakat sekaligus hasil dari berbagai masukan warga yang menginginkan pelayanan publik lebih transparan.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang adil dan transparan. Jika ada yang tidak sesuai standar, kami memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi,” ujar Aspiannur.
Dalam ketentuan yang tertera di meja layanan, kompensasi diberikan dalam beberapa bentuk. Masyarakat yang menunggu lebih dari 10 menit tanpa informasi dari petugas berhak mendapatkan permintaan maaf dan minuman. Sementara jika pelayanan melebihi standar waktu yang ditetapkan, kompensasi dapat berupa souvenir hingga prioritas layanan pada kunjungan berikutnya.
Tidak hanya itu, setiap kejadian keterlambatan atau ketidaksesuaian proses pelayanan akan menjadi bahan evaluasi internal bagi DPMPTSP untuk memperbaiki disiplin dan kinerja pegawainya.
Aspiannur menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar pemberian hadiah, tetapi merupakan mekanisme untuk melibatkan masyarakat dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Ini bukan soal hadiah, tapi soal tanggung jawab dan komitmen untuk terus memperbaiki diri,” tegasnya.
Melalui inovasi ini, DPMPTSP Bontang berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik dan manusiawi.
“Kami berusaha selalu tingkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.


