BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan pendampingan melalui Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan investasi Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 dengan benar.
Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengatakan layanan tersebut disiapkan sebagai wadah konsultasi bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan pengisian sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian LKPM.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami tata cara pelaporan yang benar. Jika ada kendala saat mengisi LKPM, mereka dapat berkonsultasi langsung sehingga laporan yang disampaikan lebih akurat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Klinik LKPM dilaksanakan mulai 1 hingga 15 Juli 2026, setiap pukul 09.00–12.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan penyelenggara.
Dalam setiap sesi, jumlah peserta dibatasi maksimal 100 orang per hari. Peserta juga diminta membawa laptop agar proses pendampingan dan penginputan laporan dapat dilakukan secara langsung.
Darmawati menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan realisasi investasi. Selain melalui Klinik LKPM, pemerintah juga menyediakan berbagai saluran konsultasi untuk membantu pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan.
“Kami berharap para pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan. Manfaatkan layanan ini agar seluruh proses dapat diselesaikan lebih awal tanpa kendala,” katanya.


