DPMPTSP Bontang Buka Penilaian Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka penilaian publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, masyarakat diminta memberikan penilaian secara langsung terhadap layanan yang telah diterima.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan instansinya menjadi salah satu unit kerja yang ditetapkan sebagai lokus PEKPPP 2026. Karena itu, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memberikan gambaran nyata mengenai mutu pelayanan yang diberikan.

Menurutnya, penilaian dari pengguna layanan tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, dan transparan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pengalaman selama menerima pelayanan. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan ke depan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Pengisian formulir dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan DPMPTSP. Setelah membuka laman tersebut, masyarakat cukup memilih menu daftar formulir evaluasi dan mengisi instrumen pada Formulir F-03.

Formulir tersebut ditujukan kepada pengguna layanan yang pernah mengurus perizinan maupun layanan lainnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang. Hasil penilaian akan digunakan sebagai salah satu indikator dalam pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Bontang.

Aspiannur menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mengetahui aspek pelayanan yang sudah berjalan baik maupun yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, semakin lengkap pula masukan yang kami terima. Hal itu akan menjadi bekal bagi DPMPTSP untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” katanya.

Diketahui, Sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/000.8.3.4/949/ORG/2026, pengisian Formulir F-03 dibuka hingga 10 Juli 2026. DPMPTSP berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang.

Berita Terkait

Most Popular