Home Advedtorial DPMPTSP Bontang Jelaskan Kewenangan Andalalin, Tak Semua Izin Bisa Diurus di Daerah

DPMPTSP Bontang Jelaskan Kewenangan Andalalin, Tak Semua Izin Bisa Diurus di Daerah

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan bahwa tidak seluruh pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan berdasarkan status jalan dinilai penting dipahami agar proses perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan parkir, tidak mengalami kendala.

Hal tersebut disampaikan Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik, saat menghadiri rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi C DPRD Bontang.

Febtri menerangkan, pengurusan Andalalin dibedakan berdasarkan status jalan. Untuk ruas Simpang Flores hingga Kantor Wali Kota Bontang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Sementara ruas dari Tugu Selamat Datang menuju Bontang Kuala, termasuk kawasan sekitar masjid dan pusat perbelanjaan di Tanjung Laut, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak salah mengajukan perizinan.

Selain itu, Febtri menegaskan Andalalin merupakan salah satu persyaratan teknis yang melekat pada dokumen lingkungan hidup dan wajib dipenuhi sebelum suatu usaha dapat mengelola parkir maupun menarik retribusi secara legal.

“Sebelum kita pungut retribusi, harus berizin dulu. Kalau tidak ada izin, nanti jadinya pungli. Semua ini ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP juga menyinggung penataan parkir sejumlah gerai usaha yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus salah satu gerai kopi yang sempat viral. Pemerintah daerah, kata Febtri, telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sebelum langkah penegakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Harapannya, dengan pembahasan Raperda LLAJ, DPMPTSP berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memperjelas mekanisme perizinan sekaligus menciptakan tata kelola lalu lintas dan perparkiran yang lebih tertib,” tutupnya.

Exit mobile version