DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Laboratorium Medis Lewat Kewajiban Laporan Berkala

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap operasional laboratorium medis milik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Salah satu upayanya ialah mewajibkan setiap laboratorium menyampaikan laporan berkala dan memperbarui registrasi secara rutin.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kewajiban tersebut bertujuan memastikan setiap laboratorium tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan setelah memperoleh izin operasional.

“Pelaporan dan pembaruan registrasi menjadi instrumen untuk memastikan laboratorium tetap menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, bukan hanya saat mengurus izin di awal,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Selain menyampaikan laporan sesuai ketentuan, setiap laboratorium juga diwajibkan memperbarui registrasinya paling sedikit satu kali dalam setahun. Pengajuan perpanjangan izin pun harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Menurut Aspiannur, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah agar pelayanan laboratorium tetap berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelum beroperasi, laboratorium medis juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Pemohon harus menyampaikan profil laboratorium yang memuat visi dan misi, identitas lembaga, serta waktu penyelenggaraan pelayanan.

Selain itu, pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas dan standar pelayanan sesuai kategori laboratorium yang diajukan.

Dalam proses pengajuan izin, pemohon juga harus melampirkan daftar sarana dan prasarana, peralatan laboratorium, tenaga kesehatan yang dimiliki, serta prosedur operasional yang akan diterapkan. Seluruh dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menilai kesiapan operasional laboratorium sebelum izin diterbitkan.

“Kami berharap seluruh persyaratan dipersiapkan sejak awal agar proses perizinan berjalan lebih lancar. Dengan begitu, laboratorium dapat segera beroperasi setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan masyarakat memperoleh layanan yang aman serta berkualitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular