Home Advedtorial DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Dokter Lewat Sistem Terintegrasi

DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Dokter Lewat Sistem Terintegrasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kemudahan layanan perizinan bagi tenaga medis. Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang kini terintegrasi dengan sistem nasional Satusehat SDMK melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, mengatakan integrasi layanan tersebut bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan seluruh dokter yang berpraktik telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemohon cukup melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan agar proses penerbitan SIP dapat berjalan lancar.

“Melalui sistem yang terintegrasi ini, proses perizinan menjadi lebih mudah dan terukur. Yang terpenting, seluruh dokumen persyaratan diunggah secara lengkap agar tidak terjadi kendala saat verifikasi,” ujarnya, Senin (22/6/2026)

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP, surat keterangan sehat fisik, serta rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik.

Sementara itu, dokter yang akan membuka praktik mandiri diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi praktik.

Selain persyaratan tersebut, pemohon juga perlu melampirkan pas foto berlatar merah, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran terakhir. Namun, ketentuan BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Sofyansyah berharap kemudahan layanan perizinan yang tersedia dapat mendorong tenaga medis untuk mengurus legalitas praktik secara tertib sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.

“Legalitas praktik penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis sekaligus menjamin kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version