BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam proses perizinan investasi, meski izin berusaha bagi usaha berisiko tinggi diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penegasan tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal, Selasa (7/7/2026).
Sofyansyah menjelaskan, dalam sistem OSS-RBA terdapat dua kelompok perizinan, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha. Pemerintah kota, kata dia, masih memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan dasar yang menjadi syarat sebelum kegiatan usaha dapat berjalan.
“Untuk perizinan dasar itu menjadi kewenangan pemerintah kota, seperti kesesuaian dengan RTRW, persetujuan lingkungan, Andalalin, tata kelola parkir, hingga SLF,” ujarnya.
Ia merinci, perizinan dasar tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta persetujuan lingkungan.
Sementara itu, untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses pemenuhan persyaratan dasar dan verifikasi sebelum izin usaha diterbitkan.
“Kalau izin berusahanya memang menjadi kewenangan pusat, tetapi daerah tetap dilibatkan, terutama terkait pemenuhan perizinan dasar. Jadi bukan sepenuhnya daerah tidak memiliki peran,” jelasnya.


