Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai Jadi Sorotan, Hotel Kingstone hingga Pasar Kedondong Akan Dikaji DPRD Samarinda

SAMARINDA – Bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan sungai, termasuk Hotel Kingstone di Jalan Siradj Salman dan bangunan di kawasan Pasar Kedondong mendapatkan sorotan.

Ketua Pansus III DPRD Samarind, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati aspek legalitas bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Terkait Hotel Kingstone Samarinda yang disebut-sebut melebihi batas sempadan sungai, Achmad menyatakan perlu dilakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang dimiliki bangunan tersebut.

“Kita mau lihat sertifikatnya, kenapa sampai izin itu bisa terbit. Apakah memang masuk ke kawasan samping sungai atau tidak, itu yang akan kita telusuri,” ujarnya, Selasa (9/6/2026)

Sementara itu, untuk bangunan yang berada di kawasan Pasar Kedondong, Achmad mengatakan seluruh ketentuan nantinya akan diatur lebih rinci dalam Perda yang tengah disusun.

Menurutnya, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan pengaturan maupun penindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.

“Kalau untuk bangunan di Pasar Kedondong, nanti semuanya akan diatur dalam perda ini. Selanjutnya kita serahkan kepada pemerintah untuk mengatur pelaksanaannya,” katanya.

Ia mengakui, selama ini belum adanya Perda khusus mengenai sempadan sungai membuat pemerintah daerah masih mengandalkan Peraturan Wali Kota serta ketentuan dari Balai Wilayah Sungai sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Kan sekarang dasar perdanya belum ada, masih berdasarkan perwali dan aturan BWS saja. Nah, dengan adanya turunan perda ini, kita bisa bertindak lebih jelas, termasuk untuk 14 kawasan anak Sungai Karang Mumus yang akan diatur,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular