Empat SPBU Layani 24 Jam, Iswandi Ingatkan Kesiapan Distribusi

SAMARINDA – Empat stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Samarinda disiapkan melayani masyarakat selama 24 jam. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membagi waktu kedatangan konsumen sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk.

Keempat SPBU itu berada di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, serta kawasan Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda–Bontang menuju Bandara APT Pranoto.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengapresiasi langkah PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi tersebut.

“Langkah ini bagus dan tanggap,” ujar Iswandi, Kamis (29/10/2026).

Dengan waktu pelayanan yang lebih panjang, masyarakat memiliki pilihan untuk membeli bahan bakar di luar periode padat. Kendaraan yang biasanya terkonsentrasi pada pagi, siang, atau sore hari diharapkan dapat tersebar hingga malam dan dini hari.

Kendati demikian, Iswandi mengingatkan operasional sepanjang hari harus disesuaikan dengan kesiapan distribusi di Samarinda. Kebijakan serupa di daerah lain tidak bisa diterapkan dengan pola yang sama tanpa melihat karakter kebutuhan dan kemampuan pasokan setempat.

“Jangan langsung dipaksa 24 jam seperti di Bali. Harus melihat kondisi lapangan dan kesiapan distribusi daerah masing-masing,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan jam layanan harus didukung ketersediaan stok yang konsisten. Jangan sampai SPBU tetap buka sepanjang hari, tetapi tidak dapat melayani masyarakat karena pasokan bahan bakar telah habis.

Kesiapan tenaga kerja juga perlu diperhitungkan. Pengelola SPBU harus mengatur pembagian waktu kerja petugas agar pelayanan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan dan ketelitian operasional.

Selain itu, pengiriman bahan bakar perlu dijadwalkan sesuai peningkatan durasi pelayanan. Bertambahnya waktu operasional berpotensi mengubah pola konsumsi, sehingga suplai ke setiap SPBU harus mampu menyesuaikan kebutuhan harian.

Iswandi menilai efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari status SPBU yang buka selama 24 jam. Evaluasi harus melihat perubahan panjang antrean, ketersediaan bahan bakar, kelancaran distribusi, dan kemampuan pengelola mempertahankan pelayanan.

Lokasi SPBU yang dipilih juga memiliki karakter berbeda. SPBU di kawasan pusat kota melayani mobilitas masyarakat dan kegiatan usaha, sedangkan SPBU Sungai Siring berada pada jalur penghubung menuju Bontang dan Bandara APT Pranoto.

Perbedaan tersebut membuat kebutuhan stok dan waktu kepadatan tidak selalu sama. Pengelola perlu memetakan jam ramai pada setiap lokasi sebagai dasar pengaturan pasokan dan penempatan petugas.

Komisi II DPRD Samarinda berharap kebijakan tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi konsumen. Apabila dijalankan dengan perencanaan yang matang, layanan sepanjang hari dapat mengurangi konsentrasi kendaraan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap BBM.

Pertamina dan Hiswana Migas diminta melakukan pemantauan secara berkala. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan apakah layanan 24 jam perlu dipertahankan, diperluas, atau disesuaikan dengan kondisi distribusi di Samarinda. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular