ESDM Kaltim Dorong Perusahaan Tambang Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat yang Berkelanjutan

Samarinda – Langkah penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) oleh tiga perusahaan tambang di Kalimantan Timur menjadi bukti upaya sektor industri untuk meningkatkan kontribusi sosial.

PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi telah menggelar forum konsultasi publik sebagai proses awal baru-baru ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan, kegiatan ini selaras dengan kewajiban hukum dalam sektor pertambangan, khususnya mengenai pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang harus dilakukan secara sistematis dan terencana selama lima tahun.

RIPPM bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

“Langkah ini menjadi wujud konkret kepatuhan terhadap kewajiban sosial di sekitar wilayah tambang,”ujarnya Senin (16/6/2025).

ESDM Kaltim menyatakan bahwa dokumen RIPPM tidak boleh disusun secara sepihak, melainkan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan agar program yang dirancang benar-benar relevan dan berdampak.

Pemerintah mendorong keterbukaan serta kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat.

Pentingnya keterlibatan langsung masyarakat juga dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan legal perusahaan.

Oleh sebab itu, pelaksanaan konsultasi publik menjadi fase krusial dalam menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pijakan strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dan memperluas akses kesejahteraan,”jelas Bambang.

Beberapa fokus utama dalam RIPPM meliputi pelatihan keterampilan, pembinaan UMKM, peningkatan fasilitas dasar, serta dukungan terhadap pendidikan.

Pemerintah berharap program ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga komitmen jangka panjang dunia usaha.

Dalam implementasinya, perusahaan diwajibkan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Regulasi ini memastikan bahwa perusahaan melaksanakan PPM dengan transparan dan bertanggung jawab.

“Dengan pelaksanaan program PPM yang partisipatif dan terencana, maka pembangunan sosial di sekitar wilayah tambang dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular