
KALTIMNUSANTARA.COM-Anggota DPRD Kaltim Komisi III, Andi Faisal Assegaf aktif mempromosikan penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan penyebarluasan ini diadakan di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim, beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, ratusan warga hadir untuk mendapatkan informasi penting ini.
Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat penting bagi warga miskin di Kaltim, karena menjamin hak-hak konstitusional mereka.
“Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di wilayah tersebut,” kata Faisal.
Ia menjelaskan kepada peserta kegiatan bahwa setiap warga miskin di Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah ditanggung dari APBD Kaltim. Bantuan hukum ini mencakup berbagai masalah hukum, termasuk masalah perdata, pidana, dan tata negara.
Acara penyebarluasan perda yang diinisiasi oleh Andi Faisal Assegaf Anggota DPRD Kaltim dihadiri oleh satu narasumber kompeten di bidang hukum, yaitu Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara (PPU) Hendri Sutrisno.
Dengan penyebarluasan informasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak mereka untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis di Kaltim.
“Harapnya sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim terutama Masyarakat Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis dan memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan di dalam sistem hukum negara ini,” tutupnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim).