Hari Santri Nasional, Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 2.197 Santri

KUKAR – Sebanyak 2.197 santri pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah. Penyaluran bantuan melalui program Dedikasi Beasiswa dan Bantuan Pendidikan tersebut telah rampung pada 22 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan seluruh dana bantuan telah masuk ke rekening masing-masing penerima. Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

“Per hari ini, 22 Oktober, seluruh bantuan tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing santri,” ujarnya, Kamis (22/10/2026)

Setiap santri memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, yang setara dengan Rp250 ribu setiap bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang pemenuhan kebutuhan santri selama menempuh pendidikan dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Meski pencairan dilakukan melalui rekening pribadi santri, dana tersebut nantinya diteruskan ke rekening pondok pesantren. Mekanisme ini dirancang agar bantuan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari santri sekaligus membantu pengelola pesantren menanggung biaya operasional.

Fathul menjelaskan, penerima bantuan diprioritaskan bagi santri yang menetap atau mukim di pondok pesantren. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan yang harus dipenuhi pengelola selama para santri tinggal dan belajar di pesantren.

“Beban terbesar pondok pesantren itu adalah kebutuhan hidup santri, mulai dari makan tiga kali sehari, laundry, biaya sekolah, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Fathul bilang, bantuan pendidikan ini merupakan kelanjutan dari program Kukar Berkah yang dijalankan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya. Namun, pemerintah daerah melakukan penyesuaian skema agar penyaluran bantuan lebih mudah dilaksanakan oleh pondok pesantren.

Pada program terdahulu, kata dia, dukungan diberikan dalam bentuk hibah operasional sebesar Rp100 juta untuk setiap pondok pesantren.

Skema tersebut memiliki sejumlah kendala, terutama karena hibah tidak dapat diberikan setiap tahun dan pengelola pesantren harus memenuhi persyaratan administrasi serta menyusun laporan pertanggungjawaban.

Fathul menegaskan, perubahan skema ini tidak mengubah sasaran utama bantuan, yakni membantu pesantren memenuhi kebutuhan para santri yang tinggal di dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Bantuannya masuk langsung ke rekening masing-masing santri melalui bank, dari kas daerah. Setelah itu, dilakukan auto debit ke rekening pondok pesantren,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular