Pemkab Kukar Matangkan Bantuan Majelis Taklim, Rp25 Juta per Penerima Disiapkan

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan program bantuan majelis taklim dengan alokasi yang direncanakan sebesar Rp25 juta untuk setiap penerima. Program yang menjadi bagian dari 17 Program Dedikasi pemerintah daerah tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Program tersebut kini memasuki tahap persiapan. Sepanjang 2026, pemerintah daerah memprioritaskan pembentukan kelembagaan, penyelesaian pendataan, serta penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bantuan majelis taklim merupakan bagian dari 17 Program Dedikasi yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan daerah.

“Program ini diarahkan untuk menghidupkan kembali dan memperkuat kegiatan majelis taklim di lingkungan masyarakat. Kami berharap pelaksanaannya bisa dimulai pada 2027,” kata Fathul, Kamis (22/10/2026).

Sebelum bantuan direalisasikan, Pemkab Kukar telah mengambil langkah melalui pembentukan badan koordinasi majelis taklim masjid di seluruh kecamatan. Pembentukan tersebut dilakukan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan mencakup 20 kecamatan di Kukar.

“Nantinya, mereka akan membantu pembinaan majelis taklim di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah pembentukan kelembagaan, pemerintah melanjutkan proses pendataan dengan melibatkan Kementerian Agama. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah majelis taklim yang menjadi sasaran program sekaligus menentukan kebutuhan anggaran secara keseluruhan.

Namun, sambung dia, pemerintah daerah belum bisa memastikan bentuk bantuan yang akan diberikan kepada majelis taklim.

“Pemkab Kukar belum menentukan apakah dukungan tersebut akan diberikan dalam bentuk dana operasional, barang, hibah, atau skema bantuan lainnya,” ungkapnya.

Ia bilang seluruh ketentuan teknis tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini sedang dipersiapkan.

Regulasi itu, sebut Fathul, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program, termasuk mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan.

“Untuk 2026, fokus kami masih pada pembentukan kelembagaan, pemutakhiran data, dan penyusunan regulasi. Kami berharap semua persiapan tersebut menjadi dasar agar program bisa berjalan pada 2027,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular