KUKAR – Investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penurunan pada 2025. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah perubahan wilayah yang sebelumnya menjadi penyumbang investasi daerah, kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan sejumlah kecamatan seperti Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja memiliki kontribusi terhadap investasi daerah, terutama melalui sektor pertambangan dan industri lainnya.
“Memang kita akui investasi pada 2025 mengalami sedikit penurunan. Ada beberapa kecamatan yang sebelumnya menjadi penyumbang investasi kita, sekarang sudah masuk IKN,” ujar Alfian, Rabu (14/10/2026).
Ia menyebutkan, hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka tersebut masih di bawah capaian beberapa tahun sebelumnya, ketika nilai investasi pada triwulan II telah melampaui Rp6 triliun.
Menurut Alfian, kondisi investasi Kukar saat ini masih didominasi sektor ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan. Selain itu, belum optimalnya operasional sejumlah perusahaan turut memengaruhi perkembangan investasi.
“Pertambangan dan perkebunan memang masih mendominasi investasi kita. Namun, sebagian perusahaan belum dapat beroperasi secara optimal karena persoalan RKAB dan sebagainya. Hal ini juga membuat pengembangan investasi mereka tertahan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan investasi, Pemerintah Kabupaten Kukar terus mendorong pengembangan kawasan industri sebagai upaya memperluas sektor ekonomi daerah. Salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk pengembangan tersebut adalah Kecamatan Marangkayu.
Alfian mengatakan, rencana pengembangan kawasan industri itu sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait pembentukan kawasan ekonomi khusus di wilayah tersebut.
Saat ini, proses pengembangan kawasan industri Marangkayu masih berjalan. Tahapannya mencakup penetapan kawasan serta penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pengembangannya.
“Untuk kawasan industri, harus ada penetapan terlebih dahulu. Peraturan daerahnya masih dibahas oleh DPRD, sementara Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) juga sedang diproses oleh teman-teman di Disperindag,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan pada 2026, sehingga pada 2027 kawasan industri di Kukar sudah dapat ditawarkan kepada para investor.
“Mudah-mudahan tahun ini semua tahapan bisa selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa mulai menawarkan kawasan industri kepada para investor,” pungkasnya. (Adv)


