SAMARINDA – Ribuan guru swasta di Kalimantan Timur yang selama ini menanti pencairan insentif akhirnya harus bersabar lebih lama.
Program yang semestinya menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi tenaga pendidik non-ASN ini menghadapi hambatan administratif yang cukup kompleks.
Proses pencairan insentif sebesar Rp1 juta per bulan bagi guru swasta tingkat SMA, SMK, dan MA terhambat oleh berbagai faktor teknis.
Salah satu penyebab utama ialah penyesuaian terhadap sistem baru bernama SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia), yang kini menjadi platform resmi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi daerah.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, proses transisi sistem ini memerlukan verifikasi ulang terhadap data penerima, termasuk kecocokan antara identitas guru dan rekening bank yang terdaftar.
“Ini bukan sekadar soal anggaran yang sudah siap, tapi bagaimana kita memastikan bahwa datanya valid dan tidak bermasalah secara administratif. Karena begitu menyangkut transfer dana, harus akurat dan legal,”ujar Rahmat pada Sabtu (24/5/2025).
Pencairan sendiri dilakukan dalam dua gelombang. Tahap pertama mencakup guru-guru yang telah terverifikasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara mereka yang masih melengkapi dokumen atau belum tervalidasi akan masuk ke tahap berikutnya.
Kedua tahap tersebut hanya bisa dijalankan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur terbit sebagai dasar hukum pencairan.
Hingga kini, sekitar 5.000 guru swasta tercatat sebagai calon penerima manfaat.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh insentif tersalurkan paling lambat pada awal Juni 2025.
Namun, keterlambatan ini menyoroti masalah yang lebih mendalam: lemahnya integrasi dan akurasi data guru swasta dalam sistem pendidikan nasional.
Dapodik, yang menjadi basis berbagai kebijakan seperti tunjangan dan seleksi PPPK, masih menyimpan banyak celah.
Banyak guru yang selama ini aktif mengajar justru tercecer dari pendataan karena belum terinput atau tidak diperbarui secara berkala.
“Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan, ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak terdata. Ini seharusnya jadi alarm untuk kita semua,”tambah Rahmat.
Lebih dari sekadar soal teknis, isu ini membuka ruang refleksi terhadap manajemen pendidikan swasta di daerah.
Kebutuhan akan sistem yang lebih tanggap, efisien, dan adil menjadi semakin mendesak—terutama untuk menjamin bahwa kontribusi guru-guru non-PNS mendapat pengakuan yang layak.
Program insentif ini sejatinya dimaksudkan untuk mendorong semangat dan kesejahteraan guru swasta, sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Namun, realisasinya kini bergantung pada ketepatan sistem, kepatuhan administrasi, dan keseriusan semua pihak dalam memperbaiki tata kelola data pendidikan.
(adv/diskominfokaltim).


