SAMARINDA – Isu ketimpangan dalam pengaturan tarif ojek online (ojol) kembali mencuat sebagai bentuk kegamangan regulasi antara pusat dan daerah.
Di tengah desakan para pengemudi ojol yang menuntut keadilan tarif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyuarakan perlunya mekanisme advokasi yang lebih kuat dari daerah ke pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, menyoroti keterbatasan peran pemerintah daerah dalam merespons langsung tuntutan pengemudi ojol.
Menurutnya, meski para mitra ojol menjadi tulang punggung sektor informal dan penggerak roda ekonomi UMKM, ruang gerak pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan tarif sangat terbatas karena berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan dan perusahaan aplikator.
“Masalahnya bukan sekadar tarif, tapi soal porsi kewenangan. Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat, tapi tidak memiliki alat intervensi kebijakan yang memadai,”kata Seno pada Selasa (20/5/2025).
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang berkembang di banyak daerah, termasuk Kalimantan Timur, di mana para pengemudi aplikasi roda dua menuntut kejelasan sistem tarif yang dianggap tidak mencerminkan biaya operasional maupun kondisi ekonomi lokal.
Seno menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang masuk melalui jalur resmi kepada Kementerian Perhubungan.
Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan struktur regulasi yang memungkinkan daerah memiliki posisi lebih strategis dalam menyuarakan kebutuhan masyarakatnya.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa tarif ojol tidak dapat ditentukan oleh pemerintah provinsi karena tergolong sebagai bagian dari regulasi nasional.
Ia menyebut, ketentuan tarif melibatkan kajian teknis, masukan dari perusahaan penyedia layanan, serta koordinasi lintas kementerian.
“Kami siap merekomendasikan aspirasi ini, tetapi prosesnya akan tetap berada di jalur pusat. Di sinilah pentingnya mekanisme partisipatif yang lebih kuat agar suara para pengemudi tidak terpinggirkan dalam proses formulasi kebijakan,”jelasnya.
Situasi ini menunjukkan perlunya penguatan peran daerah dalam kebijakan yang menyentuh sektor informal dan ekonomi kerakyatan.
Tanpa keterlibatan nyata daerah, aspirasi yang muncul di tingkat akar rumput dikhawatirkan hanya akan menjadi suara yang tidak terdengar dalam sistem yang terlalu terpusat.(adv/diskominfokaltim).


