
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendukung pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Menurutnya, program tersebut harus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak melalui mekanisme pencegahan, pengaduan, hingga penanganan kasus yang terintegrasi di setiap lembaga pendidikan keagamaan.
Novan menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama yang mewajibkan pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Agama. Kehadiran sistem itu dinilai penting agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Program ini merupakan langkah yang baik karena setiap pesantren nantinya memiliki sistem perlindungan anak yang jelas. Harapannya, apabila terjadi persoalan di lingkungan pesantren, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak maupun pemulihan psikologis akan ditangani bersama instansi teknis, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Semua laporan akan masuk melalui satu layanan. Setelah diverifikasi, jika berkaitan dengan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian. Sedangkan persoalan perlindungan anak akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang,” katanya.
Meski memberikan dukungan penuh, Novan mengingatkan pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri karena kewenangan pembinaan dan perizinan berada di bawah Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak.
Ia berharap Program Pesantren Ramah Anak tidak hanya menjadi langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan membentuk karakter generasi muda.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, citra seluruh pesantren menjadi buruk. Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Yang perlu diperkuat adalah sistem pengawasannya agar seluruh santri mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.
Selain mengawal isu perlindungan anak, Komisi IV DPRD Samarinda juga terus mengevaluasi pelaksanaan program organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Novan mengatakan pembahasan saat ini masih difokuskan pada optimalisasi realisasi program dan serapan APBD 2026, sementara penyusunan kebutuhan anggaran tahun 2027 akan dibahas pada tahapan berikutnya. (Adv)