KALTIMNUSANTARA.COM,-Sekertaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie kembali menyoroti kondisi longsor di jalan Sultan Sulaiman, tepatnya berada pada tanjakan Gunung Pelita 4, Kelurahan Sambutan.
Bencana longsor sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, dan sejauh ini belum mendapatkan perhatian sejak terjadinya pada 9 Juni 2022.
“Sejauh ini yang kita lihat belum ada progres perbaikan dari Pemerintah sendiri. Jalan Sultan Sulaiman merupakan kewenangan Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Dengan begitu, Ia berharap agar jalan segera ditangani kembali melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“Seharusnya awal tahun ini sudah bisa dianggarkan, agar masyarakat juga bisa tidak khawatir ketika melalui jalur tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Novan, kerusakan jalan akibat longsor akan memberikan dampak perekonomian warga yang menurun, tentunya keselamatan masyarakat adalah hal utama untuk diperhatikan.
“pemerintah tidak pekah terhadap longsor tersebut, maka bisa dipastikan dampaknya bisa lebih luas lagi,” tutupnya. (ADV)