Home Advedtorial Palaran Masuk Prioritas Raperda Industri, Samri Sebut Lahan Luas Jadi Keunggulan

Palaran Masuk Prioritas Raperda Industri, Samri Sebut Lahan Luas Jadi Keunggulan

SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan industri sekaligus menjaga penataan ruang kota secara berkelanjutan.

Samri menjelaskan pembahasan Raperda saat ini masih berlangsung dan telah memasuki tahap penyempurnaan substansi. Pada fase tersebut, berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta bagian hukum dibahas untuk menyempurnakan materi sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.

“Tahap pertama lebih banyak berisi penyampaian usulan. Sekarang pembahasannya sudah masuk pada penyempurnaan materi berdasarkan berbagai masukan. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu, Palaran dipilih sebagai kawasan industri utama karena memiliki ketersediaan lahan yang relatif lebih luas dibandingkan wilayah lain di Kota Samarinda. Potensi tersebut dinilai mampu mendukung pengembangan kawasan industri dalam jangka panjang tanpa mengganggu kawasan permukiman yang telah berkembang.

Ia menuturkan, kawasan industri yang dirancang di Palaran akan mengakomodasi berbagai sektor, mulai dari industri makanan dan minuman, industri pengolahan, hingga pengembangan produk unggulan daerah seperti Sarung Samarinda. Namun, karena regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan, ruang bagi tumbuhnya jenis-jenis industri baru juga tetap disiapkan.

“Peraturan ini disusun untuk jangka panjang, sehingga harus mampu mengakomodasi perkembangan industri yang mungkin belum bisa diprediksi saat ini,” katanya.

Samri menambahkan, meski Palaran menjadi pusat pengembangan, kawasan industri juga direncanakan tersebar di beberapa wilayah lain, termasuk sebagian Kecamatan Sambutan. Meski demikian, skala dan intensitas pengembangannya tetap difokuskan di Palaran sebagai kawasan utama.

Menurutnya, penetapan kawasan industri melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian tata ruang. Dengan demikian, pengembangan industri dapat berlangsung lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik dengan kawasan permukiman maupun penggunaan lahan lainnya.

“Kami ingin pengembangan industri berjalan sesuai rencana tata ruang sehingga mampu mengantisipasi pertumbuhan penduduk, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv)

Exit mobile version