Pansus III DPRD Samarinda Kebut Finalisasi Raperda Sempadan Sungai

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai, sekaligus memperkuat upaya pengendalian banjir yang masih menjadi persoalan tahunan di Kota Tepian.

Pembahasan lanjutan Raperda digelar pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda. Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam proses penyusunan aturan tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Sumber Daya Air Kaltim, Ahli Teknik Hidrologi Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga pihak Hotel Kingstone.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyebut pembahasan Raperda telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh substansi rampung, regulasi tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita finalisasi. Setelah itu akan diproses melalui Bapemperda untuk tahapan selanjutnya,” ujar Achmad, Selasa (9/6/2026)

Ia menjelaskan, perda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan kawasan sempadan sungai di Samarinda. Aturan tersebut nantinya akan mencakup wilayah permukiman, kawasan industri, hingga area lain yang dilalui Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya.
Menurut Achmad, terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan Raperda tersebut.

“Keempat belas anak Sungai Karang Mumus itu berada di wilayah Kota Samarinda. Karena itu diperlukan aturan yang jelas mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungainya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penanganan banjir di Samarinda. Fungsi sempadan sungai dinilai tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menjaga kapasitas sungai dalam mengalirkan debit air.

“Sempadan sungai memiliki peran penting dalam upaya pengendalian banjir. Selama ini kita belum memiliki perda khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga pembahasannya menjadi prioritas,” jelasnya.

Salah satu poin yang masih menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penentuan batas sempadan sungai. Pansus bersama tim teknis tengah mendalami formulasi yang paling tepat dengan tetap mempertimbangkan regulasi yang berlaku serta kondisi riil di lapangan.

Achmad menegaskan, penetapan batas sempadan nantinya tidak akan diterapkan secara seragam untuk seluruh sungai. Kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV akan menjadi dasar dalam menentukan ketentuan tersebut.

“Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penetapan sempadan akan mempertimbangkan hasil kajian teknis, termasuk lebar dan kedalaman sungai, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pansus juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul akibat penerapan perda tersebut, khususnya terhadap masyarakat yang telah lama menetap di kawasan bantaran sungai.

Menurut Achmad, pemerintah perlu menyiapkan langkah penanganan yang mengedepankan pendekatan humanis agar proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Kita memahami ada masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ada. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda Sempadan Sungai, DPRD Samarinda berharap tercipta regulasi yang mampu menjaga fungsi ekologis sungai, mendukung upaya pengendalian banjir, serta memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai secara berkelanjutan. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular