Pekerja Tolak Sistem Tiga Shift Tanpa Libur, Serikat Siap Gugat

Loading

SANGATTA – Penolakan keras datang dari kalangan pekerja PT Pamapersada Nusantara (Pama) terhadap rencana perusahaan menerapkan sistem kerja baru tiga shift selama 20 hari tanpa hari libur. Serikat pekerja menilai kebijakan itu tidak manusiawi dan berpotensi melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam audiensi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Serikat Pekerja Site Pama dan Serikat Pekerja Mandiri menyampaikan keberatan resmi mereka kepada manajemen.

Ketua Serikat Site Pama Edi Nurcahyono menilai sistem baru tersebut mengabaikan hak dasar pekerja. “Kerja tanpa jeda selama 20 hari melampaui batas wajar. Kami akan menempuh jalur hukum jika kebijakan ini dipaksakan,” ujarnya tegas.

Rencana perubahan jam kerja tersebut disebut sebagai bagian dari restrukturisasi operasional perusahaan. Pihak manajemen, melalui Tri Rahmad Sholeh, Human Capital Head PT Pama, menyebut langkah ini diambil demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan di area tambang.

“Kami tidak bertindak sepihak. Perubahan ini hasil kajian dan kami tetap membuka ruang dialog,” kata Tri.

Namun, pandangan itu tidak cukup menenangkan keresahan buruh. Para pekerja menilai manajemen harus mengedepankan asas kemanusiaan dan keseimbangan kerja-istirahat sebagaimana diatur dalam ILO Convention dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang memimpin pertemuan menyatakan, Pemkab siap menjadi mediator agar kesepakatan dicapai tanpa konflik.

“Pemerintah tidak ingin ada pihak dirugikan. Semua harus kembali ke semangat musyawarah,” ujarnya.

Sementara Roma Malau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, menegaskan setiap perubahan sistem kerja harus melalui forum bipartit dan mengacu pada isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Audiensi pun ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan akan dilanjutkan di tingkat internal perusahaan dengan pengawasan pemerintah daerah. (ADV/ProkopimKutim/KN)

Berita Terkait

Most Popular