Pemkab Kutai Timur Ajukan 32 Usulan MYC, DPRD Ingatkan Soal Manfaat, Kapasitas Anggaran, dan Kepatuhan Regulasi

Loading

Kutai Timur, kaltimnusantara.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menyampaikan daftar rencana multi year’s contract (MYC) kepada DPRD Kutim. Total terdapat 32 paket kegiatan yang diusulkan untuk dikerjakan melalui skema kontrak tahun jamak. Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, menegaskan bahwa usulan tersebut akan dipelajari secara cermat oleh legislatif sebelum diputuskan.

Ia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya sepenuhnya berada di tangan DPRD melalui Badan Anggaran. “Intinya bahwa hari ini pemerintah menyampaikan usulan terhadap rencana multi year’s contract itu kepada anggota DPR. Selanjutnya nanti, pastilah anggota DPR melalui Badan Anggaran akan melihat kira-kira mana di antara yang 32 kegiatan itu memang betul-betul bisa kita setujui dengan mempertimbangkan tadi, faktor manfaat. Ya. Yang kedua, kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Novel mengingatkan bahwa tahun depan APBD Kutim hanya sebesar Rp4,867 triliun, sehingga setiap keputusan harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan fiskal. Ia menilai kewaspadaan menjadi kunci, mengingat MYC selalu membawa konsekuensi jangka panjang bagi keuangan daerah. “Apalagi kita sekarang anggaran APBD kita di tahun depan hanya 4,867 kan? Semua harus, intinya perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Selain aspek manfaat dan kondisi anggaran, kepatuhan pada aturan hukum disebut sebagai poin paling krusial. Novel menekankan bahwa setiap proyek MYC wajib berjalan sesuai dasar regulasi nasional, bukan sekadar keputusan administratif di daerah. Ia menyebut sejumlah aturan yang harus menjadi acuan, mulai dari undang-undang hingga pedoman teknis terkait pencairan anggaran.

“Dan yang lebih penting juga dari itu adalah bagaimana skema ketika multi year’s contract atau kontrak tahun jamak itu dilakukan benar-benar harus berdasarkan regulasi yang ada. Contoh misalnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 71 tentang multi year’s contract lah. Kemudian Peraturan Kementerian Keuangan bagaimana pencairan multi year’s contract. Intinya, jangan ada prosedur yang kita langgar sehingga nanti tidak ada dampak hukum. Ya,” tegasnya.

Novel menambahkan bahwa pengalaman nasional menunjukkan bahwa kontrak tahun jamak kerap menjadi sumber masalah ketika prosedurnya tidak diikuti dengan ketat. Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah menyusun skema secara rinci, termasuk mekanisme penganggaran, tahapan pelaksanaan, hingga pengendalian risiko.

DPRD, kata dia, tidak menolak pembangunan berskala besar. Namun seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan kapasitas belanja daerah. Penekanan diberikan pada proyek-proyek yang benar-benar memberi efek multiplikasi ekonomi, bukan sekadar memenuhi daftar keinginan sektoral.

Dengan 32 usulan yang diajukan, pembahasan dipastikan berlangsung ketat. Badan Anggaran disebut akan melakukan verifikasi mulai dari urgensi proyek, kesiapan teknis, hingga konsistensi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Novel memastikan DPRD akan bersikap objektif dan mengedepankan kehati-hatian demi menjaga stabilitas fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir hanya akan diberikan pada paket kegiatan yang memenuhi manfaat publik dan patuh pada seluruh aturan yang berlaku.(Adv)

Berita Terkait

Most Popular