Pemprov Kaltim Dorong Perda KTR Demi Lindungi Ruang Publik dari Asap Rokok

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pembentukan Peraturan Daerah di setiap kabupaten/kota.

Saat ini, masih banyak daerah yang hanya mengatur KTR melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah yang dinilai tidak cukup kuat secara hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyoroti bahwa tanpa landasan hukum berbentuk perda, penegakan KTR menjadi lemah dan tidak konsisten.

Ia menegaskan bahwa daerah memerlukan aturan yang tegas untuk menciptakan ruang publik yang aman dari paparan asap rokok.

“Tanpa Perda, penegakan KTR sulit dilakukan secara efektif. Daerah perlu memiliki landasan hukum yang memadai untuk bertindak,”jelas Sri, Senin (16/6/2025).

Peraturan Daerah dianggap sebagai instrumen hukum yang dapat mengatur sanksi, mekanisme pembinaan, dan sistem pengawasan secara lebih menyeluruh.

Hal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan kebijakan KTR dalam jangka panjang.

Selain aspek hukum, Sri juga menekankan bahwa substansi utama dari kebijakan ini adalah perlindungan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, khususnya di ruang publik seperti fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan kantor pemerintahan.

“Perda bukan hanya simbol administratif, tetapi juga wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,”tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melarang aktivitas merokok, namun mengaturnya agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Salah satu caranya adalah menyediakan tempat khusus merokok dengan standar tertentu.

Upaya ini sudah mulai diterapkan di tingkat provinsi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun demikian, untuk menjangkau implementasi yang menyeluruh, diperlukan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota melalui penyusunan regulasi serupa.

“Sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”tutup Sri.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular