SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini mempercepat langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah melalui modernisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi pengelolaan sampah yang masih jauh dari ideal, di mana lebih dari separuh timbulan sampah di provinsi ini belum tertangani secara optimal.
Transformasi ini ditargetkan untuk mendukung pengurangan dampak lingkungan jangka panjang serta meningkatkan efisiensi tata kelola sampah di berbagai kabupaten dan kota.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa Kalimantan Timur menghasilkan lebih dari 850 ribu ton sampah setiap tahunnya.
Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang berhasil dikurangi atau dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Persentase pengelolaan yang efektif masih berada pada angka 42,53 persen, yang berarti sekitar 57 persen sampah belum tertangani secara layak.
Pemerintah daerah pun menyoroti hal ini sebagai tantangan yang harus segera ditangani melalui perbaikan sistem secara menyeluruh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa modernisasi TPA merupakan langkah yang tidak dapat ditunda.
“Dalam menghadapi eskalasi persoalan lingkungan, pembaruan sistem pengelolaan sampah menjadi sebuah keharusan yang mendesak,”ungkapnya pada Senin (9/6/2025).
Anwar juga mengakui bahwa capaian pengurangan sampah saat ini baru menyentuh angka 16,37 persen, sedangkan penanganan berada di kisaran 66,06 persen.
Namun, jika digabungkan, kinerja pengelolaan baru mencapai sekitar 42,53 persen, sementara sisanya dikategorikan belum terkelola, terutama karena masih digunakannya metode pembuangan terbuka pada enam dari 15 TPA di Kaltim.
“Apabila dilihat dari kinerja keseluruhan, masih terdapat kesenjangan besar dalam penanganan sampah, mengingat metode open dumping sudah tidak lagi diakui dalam standar pengelolaan nasional. Sampah dari lokasi tersebut otomatis tercatat sebagai tidak tertangani,”jelas Anwar.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim kini mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan konversi sistem TPA dari pembuangan terbuka menjadi lahan urug saniter terkontrol.
Perubahan ini tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas teknis, tetapi juga untuk mengejar target nasional di sektor lingkungan hidup.
“Situasi ini menjadi momentum bagi daerah untuk meninggalkan metode lama dan beralih ke sistem yang lebih berkelanjutan, modern, dan ramah lingkungan,”tegasnya.
DLH Kaltim telah menyusun langkah strategis melalui forum lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Forum ini menjadi sarana konsolidasi dalam menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama, dan menyusun kebijakan berbasis data serta praktik lapangan.
“Kami berharap strategi ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan juga memperkuat kapasitas semua pihak dalam menangani persoalan persampahan di wilayah masing-masing,”ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah konkret, DLH Kaltim turut menggandeng mitra teknis, di antaranya Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (PPDLH) Kalimantan dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim.
Keduanya berperan dalam merumuskan kebijakan dan mendampingi aspek teknis transformasi sistem pengelolaan sampah.
“Kolaborasi yang kami bangun bersama berbagai pihak menjadi wujud komitmen kami dalam mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah agar lebih efisien dan sesuai standar,”kata Anwar.
Tak hanya itu, kunjungan lapangan juga dilakukan ke sejumlah fasilitas percontohan guna memperkaya wawasan teknis pengelola TPA di daerah.
Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain TPAS Manggar di Balikpapan, ITF Daksa, dan TPST 1 di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anwar menyebut kegiatan tersebut sebagai sarana pembelajaran yang sangat strategis.
“Kunjungan ini kami manfaatkan sebagai ajang studi tiru yang diharapkan dapat diterapkan di daerah lain dalam skala yang lebih luas,”pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim).


