Pemprov Kaltim Perluas Akses Jaminan Kesehatan Lewat Program Layanan Gratis dan Bermutu

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menguatkan komitmennya dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu.

Program ini dipaparkan dalam agenda jumpa pers yang digelar di Ruang Wiek, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Rabu (18/6/2025).

Jumpa pers tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, sebagai salah satu narasumber.

Ia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan semesta, sehingga seluruh lapisan masyarakat Kaltim bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan tanpa biaya.

“Merancang program pelayanan kesehatan semacam ini tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan proses panjang, termasuk bolak-balik ke kementerian demi menyempurnakan regulasi di tingkat daerah. Syukurlah, Peraturan Gubernur terkait sudah disahkan. Saat ini, ada tambahan 146 ribu jiwa yang sedang kami rekonsiliasi datanya agar bisa segera memperoleh perlindungan,”ujar Jaya dalam sesi pemaparan.

Program ini menyasar tiga segmen utama masyarakat:

  1. Peserta JKN aktif, yang langsung mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
  2. Peserta JKN tidak aktif, yang dapat diaktifkan kembali melalui intervensi pemerintah daerah.
  3. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, yang akan didorong untuk melakukan registrasi dan aktivasi.

Pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit milik pemerintah daerah.

Pemprov Kaltim juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar implementasinya merata di seluruh wilayah.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Khusus warga yang sedang sakit namun belum memiliki JKN atau statusnya tidak aktif, cukup datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk dilakukan verifikasi.

Setelah itu, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit dan memperoleh layanan tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat sehat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi, guna mempercepat aktivasi sebagai peserta penerima manfaat.

“Kesehatan adalah investasi utama untuk kesejahteraan jangka panjang. Ketika layanan dasar ini tersedia secara merata dan berkualitas, maka masyarakat akan tumbuh menjadi lebih kuat, mandiri, dan produktif,”tutup Jaya.

(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular