SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap aset-aset strategis milik daerah menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan gedung eks Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Bangunan yang dibangun dari dana APBD senilai puluhan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan karena diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama.
Gedung tersebut saat ini berada di bawah pengelolaan pihak ketiga, yakni PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
Namun, Pemprov menilai terdapat indikasi pelanggaran administratif dalam pengelolaannya, termasuk dugaan perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan resmi dari pemilik aset, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pengelola.
Surat tersebut merupakan langkah awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Gedung itu dibangun dengan dana publik dan merupakan aset resmi milik Pemprov Kaltim. Setiap bentuk pengelolaan maupun pemanfaatan harus sesuai prosedur dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami tidak akan diam,”ujar Seno Aji pada Rabu (21/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jika pihak pengelola tidak memberikan penjelasan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengevaluasi dan bahkan memutus kerja sama yang dianggap merugikan kepentingan daerah.
“Kami memberikan batas waktu yang jelas. Bila tidak direspons, tentu langkah penghentian kerja sama akan menjadi pertimbangan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan aset publik,”lanjutnya.
Menurut Seno, kasus ini menjadi peringatan penting dalam upaya penataan ulang tata kelola aset daerah agar tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ia menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan aset yang akuntabel, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa seluruh aset yang dikelola pihak ketiga tetap berada dalam kontrol dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setiap penyimpangan akan ditindak sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.(adv/diskominfokaltim).


