Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya penerapan seleksi yang ketat dan terukur dalam pelaksanaan program umrah gratis yang merupakan bagian dari kebijakan GratisPol.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, dalam keterangannya pada Minggu (15/6/2025).
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada niat baik, tetapi juga pada sistem pelaksanaan yang akuntabel dan berbasis data.
“Program ini tidak dapat dijalankan secara sembarangan. Diperlukan proses verifikasi mendalam agar penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi teknis yang jelas seperti petunjuk pelaksanaan (juklak) serta persyaratan administratif wajib disusun secara rinci.
Tanpa hal tersebut, terdapat potensi besar terjadinya penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran.
“Jika tidak dibatasi secara ketat, dikhawatirkan program ini akan diakses oleh pihak dari luar daerah, bahkan luar negeri. Hal ini tentu berpotensi menggerus hak masyarakat Kalimantan Timur yang seharusnya menjadi prioritas,”tegasnya.
Dalam skema yang diusulkan, calon penerima manfaat diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama dan telah menjalankan tugas sebagai penjaga rumah ibadah minimal selama dua tahun.
Persyaratan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa program ini benar-benar ditujukan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi dalam pelayanan keagamaan.
“Program ini tidak bisa hanya berpatokan pada kelengkapan dokumen administratif. Harus melalui proses koordinasi antarinstansi dan seleksi berbasis pengabdian nyata. Tidak serta-merta seseorang masuk daftar hanya karena memiliki SK,”tambahnya.
Sasaran program ini mencakup ribuan penjaga rumah ibadah lintas agama, termasuk marbot, imam, sakristan, penjaga pura, dan pengelola tempat ibadah lainnya.
Meski cakupannya luas, Sri menegaskan bahwa prinsip utama pelaksanaan tetap harus berada dalam kerangka aturan yang ketat agar manfaatnya benar-benar dinikmati oleh masyarakat Kaltim yang berhak.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian ini juga diterapkan dalam berbagai program bantuan lainnya yang dikelola Pemprov Kaltim, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga bantuan sosial.
“Semua kebijakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemprov Kaltim untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).


