
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa pendirian puskesmas tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada lima persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum sertifikat standar diterbitkan melalui sistem Perizinan Digital (PD).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan seluruh proses perizinan kini dilakukan secara daring melalui Perizinan Digital DPMPTSP.
Menurutnya, pendirian puskesmas harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Secara umum, setiap kecamatan wajib memiliki sedikitnya satu puskesmas. Namun, apabila jumlah penduduk, cakupan pelayanan, maupun aksesibilitas wilayah memerlukan, pemerintah dapat mendirikan lebih dari satu puskesmas dalam satu kecamatan.
“Berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas,” ujarnya.
Sofyansyah memaparkan lima dokumen yang wajib dipenuhi pemohon. Pertama, dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai dasar hukum operasional. Kedua, salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Ketiga, keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama puskesmas, alamat, karakteristik wilayah, dan kategori puskesmas. Keempat, kajian kelayakan pendirian untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Persyaratan kelima berupa daftar bangunan, prasarana, peralatan, tenaga kesehatan, layanan kefarmasian, dan laboratorium yang telah memenuhi standar fasilitas puskesmas sesuai ketentuan.
Ia menegaskan seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar penerbitan legalitas pendirian puskesmas sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Jangka waktu pelayanan penerbitan sertifikat standar paling lama 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap,” tutupnya.