
BONTANG – Pelaku usaha restoran di Kota Bontang didorong segera menyesuaikan fasilitas dan sistem pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar usaha kuliner lebih siap menghadapi pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha restoran, mulai dari sarana dan prasarana, pelayanan, hingga kualitas produk yang disajikan kepada pelanggan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar usaha akan membantu pelaku usaha membangun sistem pengelolaan yang lebih tertata dan profesional. Selain itu, standar tersebut juga menjadi acuan dalam menjaga kualitas layanan secara konsisten.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah jumlah menu yang tersedia. Restoran kategori menengah rendah diwajibkan memiliki sedikitnya 10 menu makanan dan lima menu minuman.
Sementara kategori menengah tinggi harus menyediakan minimal 15 menu makanan dan 10 menu minuman. Adapun restoran berisiko tinggi wajib memiliki sedikitnya 20 menu makanan dan 15 menu minuman.
Selain menu, aspek fasilitas pendukung juga menjadi perhatian. Restoran diwajibkan memiliki dapur yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan, termasuk ketersediaan grease trap, kitchen hood, alat pemadam api ringan (APAR), serta sistem sirkulasi udara yang memadai.
Untuk menunjang kenyamanan pelanggan, pengelola juga diwajibkan menyediakan toilet yang bersih dan terpisah antara laki-laki dan perempuan, instalasi air bersih, tempat sampah organik dan nonorganik, serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.
Pada restoran kategori menengah tinggi dan tinggi, persyaratan yang harus dipenuhi lebih lengkap. Pengelola diwajibkan memiliki kamera pengawas (CCTV), petugas keamanan, dokumen standar operasional prosedur (SOP), hingga audit internal usaha guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Aspiannur menilai penerapan standar tersebut penting mengingat persaingan usaha kuliner semakin ketat. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan cita rasa makanan, tetapi juga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan tempat usaha.
Ia menambahkan pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta memberdayakan tenaga kerja lokal. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan usaha di daerah.
“Pemenuhan standar usaha bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang agar restoran mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, semakin baik kualitas pengelolaan restoran, semakin besar pula peluang usaha tersebut berkembang dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Karena itu, pelaku usaha diharapkan mulai melakukan pembenahan sejak dini agar lebih siap menghadapi proses pengawasan maupun sertifikasi usaha.
“Semakin cepat pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap standar yang berlaku, semakin besar peluang usahanya berkembang dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.