
Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan atas sorotan sejumlah fraksi di DPRD terkait penurunan Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar Senin (23/6/2026).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, hadir dalam rapat tersebut untuk menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN-NasDem, Fraksi PKS, serta Fraksi Demokrat-PPP yang mempertanyakan merosotnya kategori “Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah”.
Dalam paparannya, Wagub Seno menjelaskan bahwa pendapatan pada pos tersebut mengalami penurunan signifikan dari Rp409,24 miliar di tahun sebelumnya menjadi Rp146,02 miliar pada tahun 2024.
Salah satu penyebab utamanya adalah tidak terealisasinya penerimaan Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) sebagai bagian dari skema pembayaran berbasis hasil dari program pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
“Selain itu, penurunan juga terjadi pada pendapatan dari Bagi Hasil Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sektor mineral logam dan batu bara, yang dipengaruhi oleh anjloknya harga komoditas batu bara di pasar global,” jelas Wagub Seno.
Ia menambahkan, tren peralihan energi global ke sumber energi terbarukan telah berdampak langsung pada permintaan batu bara, termasuk dari pasar internasional.
Wagub Seno juga menanggapi pertanyaan fraksi terkait tidak terealisasinya penerimaan dari Pajak Alat Berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan belum diakomodirnya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024.
“Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengatur NJAB tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur dan menyusun petunjuk teknis pemungutan pajaknya,”katanya.
Lebih lanjut, Wagub juga menjelaskan rendahnya realisasi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang hanya mencapai Rp237,69 miliar.
Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diketahui belum bisa memberikan kontribusi maksimal.
PT Asuransi Bangun Askrida, misalnya, tidak dapat membagikan dividen sesuai hasil RUPS pada 22 April 2024 dan laporan keuangan audited per Juni 2024, dengan pertimbangan keberlanjutan usaha (going concern) dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, PT Sylva Kaltim Sejahtera juga belum mampu menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pendapatan perusahaan masih terbatas, baik dari hasil usaha langsung maupun dari mitra usaha seperti PT Hutan Sanggam Berau.
Adapun PT Migas Mandiri Pratama, yang awalnya berkomitmen menyetorkan Rp78,37 miliar, hingga akhir tahun 2024 baru menyetor Rp38,37 miliar.
Masih terdapat kekurangan sebesar Rp40 miliar, yang belum dapat diselesaikan karena masih menunggu pembayaran piutang dari PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai bagian dari pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen.
Rapat Paripurna tersebut menjadi forum penting dalam membahas transparansi dan tantangan fiskal daerah, serta mencari solusi strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi dan regulasi yang berdampak pada pendapatan daerah.
(adv/diskominfokaltim).