spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Perda Bantuan Hukum Tidak Bisa Direalisasikan Tanpa Pergub, Ananda Sayangkan Sikap Lamban Pemprov

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM,– Terbitnya Perda Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diyakini akan menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu yang menginginkan keadilan saat berhadapan dengan hukum.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hingga kini. Padahal, Pergub diperlukan sebagai acuan agar Perda ini dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik di Bumi Etam.

Padahal lanjut Roy Hendrayanto (Praktisi Hukum), ada banyak permasalahan hukum yang terjadi. Mulai dari kasus perdata hingga pidana seperti persoalan pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat.

“Kita cermati, banyak persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus diambil. Seperti kasus pinjam meminjam, galaknya si pengutang daripada yang mengutangin dan lainnya,” ucapnya usai memberikan materi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir.

Meskipun Pergub Bantuan Hukum hingga hari ini belum terbit, Roy Hendrayanto siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.

“Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu ada namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi gratis, konsultasi ataupun minta pendampingan juga gratis,” jelasnya, Jumat (29/1/2023) malam.

Ditempat yang sama setelah memberikan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Jl. Marsda A saleh RT. 41 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir pada Minggu (29/1/2023).

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis membenarkan ada banyak sekali keluhan masyarakat terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi.

“Mereka sangat antusias ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” terangnya.

Perempuan kelahiran Jakarta ini mengaku banyak warga yang menginginkan dirinya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena Pergubnya belum terbit.

“Jadi ada beberapa titik yang mintanya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, petunjuk pelaksana dan teknis itu belum keluar. Pergubnya belum keluar,” tegasnya.

Maka pada kesempatan ini, ia meminta agar sekiranya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan tahun 2019 lalu.

“Saya minta Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Karena, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” pintanya.

Akan tetapi jika ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ananda Emira Moeis menawarkan agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.

“Udah beberapa titik kita turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang ke kita untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular