Samarinda – Guna memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur standar kerja sama antara perangkat daerah dengan media massa di lingkungan Pemprov.
Mulai awal 2025, seluruh OPD di Kaltim wajib mengikuti regulasi ini, termasuk memastikan media yang diajak kerja sama telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari keterlibatan dengan media ilegal atau yang tidak profesional.
“Peraturan ini telah berlaku sejak ditetapkan. Saat ini, OPD sudah harus menyesuaikan seluruh kerja sama medianya dengan regulasi tersebut,”ujar Faisal.
Pergub ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi sistem perlindungan terhadap empat komponen penting dalam ekosistem informasi, wartawan, media, OPD, dan pemerintah daerah.
Semua pihak dilindungi dalam satu kerangka regulasi yang mengedepankan standar dan etika jurnalistik.
Diskominfo menekankan pentingnya verifikasi media sebagai bentuk perlindungan terhadap OPD.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Dewan Pers yang mensyaratkan media harus berbadan hukum, menggaji wartawan sesuai UMK, dan memberikan jaminan sosial.
“Kami ingin memastikan kerja sama hanya dilakukan dengan media yang telah memenuhi standar. Ini bukan soal membatasi, tapi soal memastikan akuntabilitas dan legalitas,”jelasnya pada Selasa (17/6/2025).
Semua kerja sama informasi publik dan pengiklanan kini wajib merujuk pada daftar media resmi yang akan diperbarui secara berkala melalui sistem digital berbasis checklist.
Sistem ini disiapkan untuk mempermudah OPD dalam proses verifikasi tanpa perlu pengawasan langsung.
Dengan sistem tersebut, proses validasi menjadi lebih efisien dan transparan. Media yang tidak tercantum dalam daftar otomatis tidak memenuhi syarat kerja sama dengan pemerintah.
“Tidak perlu pengawasan berlapis. Selama media tersebut terdaftar dalam sistem, maka kerja sama bisa dilanjutkan. Jika tidak, otomatis tidak bisa,”tegas Faisal.
Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Diskominfo membuka ruang konsultasi teknis bagi seluruh OPD.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika lapangan.
Faisal memastikan bahwa peraturan ini bukan hasil sepihak, melainkan dirancang melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk praktisi media, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.
(adv/diskominfokaltim).


