KALTIMNUSANTARA.COM- Pj Gubernur Kaltim hadiri Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim di gedung B komplek sekretariat DPRD Kaltim, pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyimak berbagai hasil reses anggota legislatif yang mereka kumpulkan dari konstituen mereka di lapangan.
“Ini proses yang bagus dan harĂ¹s diketahui pemerintah daerah. Sebab undang-undang menyatakan pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif,” kata Akmal Malik.
DPRD mempunyai fungsi representasi, sementara eksekutif memiliki fungsi eksekusi. Artinya, DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengagregasikan (mengumpulkan), kemudian menyerahkan kepada eksekutif (pemerintah) untuk eksekusinya.
“Saya dan kami semua sepakat, jangan hanya sampai di pokir (pokok pikiran). Tapi harus dilihat untuk dirumuskan dalam berbagai program dan kegiatan berbasis RPJMD dan RKPD yang sudah kita sepakati bersama,” lanjutnya.
Ia pun berharap hasil reses ini bagian dari menyempurnakan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah disepakati bersama.
“Hasil reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim ke depannya,” pungkasnya. (Ama/adv/DiskominfoKaltim)


