KALTIMNUSANTARA.COM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini, diungkapkan Pj Gubernur Kaltim pada Selasa (21/11/2023) di pendopo odah etam Kantor Gubernur Kaltim.
“Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” ucap Akmal Malik, saat konferensi pers pada Selasa (21/11/2023).
Penetapan kenaikan UMP Kaltim telah dimusyawarahkan Pj Gubernur Kaltim dengan berbagai pihak.
Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
“Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP ,” pungkasnya. (Ama/adv/DiskominfoKaltim).


